... Terima kasih Pak Hakim!...

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Asiadi Sembiring memerintahkan aktor watak Tio Pakusadewo untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"(Majelis hakim) menyatakan terdakwa Irwan Susetyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana untuk dirinya sendiri. Karena itu (vonis) tindak pidana penjara sembilan bulan," kata hakim, Asiadi, ke Tio Pakusadewo yang saat itu berdiri mendengar pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Hakim lanjut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Tio dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis.

"(Majelis hakim) menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan ini diucapkan agar terdakwa dapat menjalani perawatan rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," tambahnya.

Kerabat dan kawan dari Tio menyambut baik putusan hakim, dibuktikan dengan suara tepuk-tangan, serta ucapan: "Terima kasih Pak Hakim!"

Pasca pembacaan putusan, terdakwa pun dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diikuti oleh kerabat dan sejawat.

Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, tidak akan mengajukan banding terhadap vonis PN Jakarta Selatan. "Vonis pengadilan sesuai dengan harapan. Kami tidak mengajukan banding," kata dia, di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Meski demikian, pihak penasihat hukum masih menunggu sikap penuntut umum.

"Keputusannya belum berkekuatan hukum tetap kami masih menunggu sikap jaksa. Cuma dari penasihat hukum sendiri tidak mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pada Desember tahun lalu.

Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018