Majelis hakim) menjatuhkan tindak pidana sembilan bulan ( ketok palu), menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, karena terdakwa menjalani pengobatan dan peraw
Jakarta, 24/7 (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi ke aktor peraih piala citra Tio Pakusadewo dan memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk proses rehabilitasi.

Baca juga: Sidang vonis Tio Pakusadewo ditunda

"Majelis hakim) menjatuhkan tindak pidana sembilan bulan ( ketok palu), menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur Jakarta selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa siang (24/7).

Baca juga: Tio Pakusadewo divonis hari ini



 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018