Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Indonesia tertinggal 33 tahun dengan negara lain soal perekrutan perwira polisi. "Negara-negara lain, perwiranya sudah S1 bahkan bintaranya sudah sebagian yang lulusan S1, sedangkan kita baru 33 tahun kemudian perwiranya S1. Kalau tidak mulai sekarang, akan lebih terlambat lagi," kata Kapolri Jenderal Pol. Sutanto pada "Pembukaan Seleksi Taruna Akpol Tingkat Pusat. Komisi Persiapan penetapan Peserta Pendidikan Tahun Ajaran 2007" di Akpol Semarang, Senin. Dia mencontohkan, di Malaysia, Korea, dan negara maju lainnya, pendidikan terendah polisinya adalah S1, kemudian untuk Australia, perwiranya sudah S1 bahkan untuk bintaranya sebagian juga sudah S1. Indonesia, menurut dia, baru sekarang menerapkan S1 dan itu baru taraf transisi karena sebagian masih ada yang SMU dengan komposisi sepertiga adalah SMU dan dua per tiga adalah S1 dan S2. "Untuk perwiranya, kita baru 33 tahun S1. Kalau tidak mulai sekarang, akan lebih terlambat lagi," katanya. Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), kata dia, juga mengisyaratkan seperti itu, artinya apa yang dilakukan memang sesuai dengan Undang-Undang sebagai payung hukumnya. Ia menjelaskan, pendidikan kepolisian adalah pendidikan profesi. Pendidikan profesi adalah pendidikan yang dilaksanakan setelah pendidikan tinggi. Ia mengakui, memang ada yang menyalahtafsirkan bahwa Akpol setara dengan Diploma atau D3. "Ini memang salah kaprah, akademi itu identik dengan D3, padahal akademi adalah semacam kampus. Akpol adalah kampus untuk perwira-perwira polisi," katanya. Alasan lain bahwa taruna Akpol harus S1 atau S2, menurut dia, polisi terikat dalam crime law System, yaitu penegak hukum bukan hanya polisi saja tetapi jaksa, hakim. Sejak awal, mereka sudah mensyaratkan S1, apakah sebagai jaksa penuntut atau sebagai hakim, sementara polisi baru mulai sekarang. "Kita harus meningkatkan kemampuan polisi kita, seperti dalam penyidikan semakin handal sehingga kita bisa buktikan kekurangan-kekurangan di lapangan," katanya. Ia menambahkan, dengan perekrutan perwira polisi S1 ini diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keptusan di lapangan. Kalau terjadi kesalahan pengambilan keputusan di lapangan akan berdampak terjadinya pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang dilayani. "Jadi semua yang dilakukan adalah meningkatkan profesional polri, polisi bisa bekerja lebih baik, memelihara keamanan dengan baik, bisa menegakan hukum dengan baik. Ujung-ujungnya yang diuntungkan adalah masyarakat, semakin polisi itu profesional tentu akan semakin baik memberikan pelayanan pada masyarakat," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007