Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana untuk membangun tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di pulau terluar atau terpencil di Indonesia.
"Kami juga memikirkan untuk mencari lagi pulau-pulau terluar, pulau terpencil untuk menjadi bagian dari sistem lapas di Indonesia. Itu akan tetap kami usahakan. Itu memang sudah kami lakukan dengan beberapa survei," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto kepada wartawan seusai acara Silaturahmi Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), di kantor PPAD, Jakarta, Selasa.
Namun, kata dia, rencana itu tidak bisa dengan mudah direalisasikan karena diperlukan sebuah proses dan perencanaan yang matang. Pemerintah berharap sejumlah kasus maupun insiden di balik jeruji besi, semisal penyimpangan dengan memberikan fasilitas istimewa kepada narapidana bisa dicegah.
"Nah, untuk itu maka nanti di pulau-pulau terpencil, kan mereka tidak mudah untuk mendapatkan fasilitas, bisa izin nonton bioskop, nonton tenis, kan enggak mungkin karena harus nyeberang. Saya kira itu bagian dari cara kami untuk bagaimana menertibkan lapas itu. Perlu waktu," kata Wiranto.
Pada prinsipnya, tambah dia, yang terpenting bukan mengedepankan langkah represif. Poin penting ialah bagaimana mencegah supaya lapas maupun rumah tahanan tidak terlalu banyak penghuninya.
"Caranya bagaimana? Memang revolusi mental itu harus dijalankan. Sehingga lapas-lapas yang sekarang kelebihan kapasitas, yang kebanyakan dihuni oleh para petindak kriminal yang berhubungan dengan narkoba, ini kita kurangi. Sekarang secara simultan ada upaya BNN untuk bagaimana dengan sungguh-sungguh menangani narkoba di Indonesia, itu akan menyusutkan penggunanya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah terhadap narapidana korupsi di LP Sukamiskin, yakni Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendy Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andri Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018