Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung RI dan kini anggota Komisi I DPR RI, Andi Ghalib, di Jakarta, Senin, berpendapat, dengan adanya sanggahan Jenderal TNI Pur R Hartono tentang pernikahan Susilo Bambang Yudhoyono sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata RI, telah menggugurkan tuduhan Zainal Ma`arif. "Itu pasti. Dengan adanya sanggahan Saudara Jenderal Hartono bahwa ia tidak pernah mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), maka tuduhan kawan Zainal Ma`arif dengan sendirinya gugur," katanya. Mantan jenderal TNI Angkatan Darat ini beralasan, Zainal Ma`arif itu selalu mendasarkan referensi tuduhannya kepada pernyataan Jenderal R Hartono. "Iya, dari sejumlah pernyataannya (Zainal Ma`arif), selalu merefer pada (perkataan) Jenderal Hartono. Sekarang sudah ada bantahan, berarti dengan sendirinya tuduhan itu gugur," kata Andi Ghalib. Dengan demikian, lanjutnya, tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada SBY semakin kuat memenuhi unsur tindak pidana. "Saya kira unsur tindak pidananya semakin kuat terpenuhi. Di sana ada tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana menjadi dasar SBY melaporkannya kepada polisi," kata Andi Ghalib lagi.(*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007