Jika lewat masa perbaikan tetapi partai belum melakukan perbaikan, bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)."

Surabaya, 23/7 (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melakukan tes ulang narkoba karena tidak sesuai dengan persyaratan Peraturan KPU RI.

"Apa mungkin satu zat bisa mewakili tiga jenis yang disyaratkan?" kata anggota KPU Kota Surabaya Nurul Amalia kepada Antara di Surabaya, Senin.

Di dalam PKPU disebutkan bahwa tes bebas narkoba yang harus dijalani para bacaleg dari semua parpol harus memenuhi semua unsur, yakni bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).

Ia mengungkapkan ada sejumlah bacaleg tidak memenuhi semua unsur bebas NAPZA.

"Beberapa hasil tes narkoba hanya menunjukkan bebas satu zat saja. Kami minta tes ulang agar sesuai dengan standar yang disebut dalam PKPU," ujarnya.

Saat ditanya apakah persyaratan tes narkoba yang kurang itu mencakup semua parpol yang ada, Nurul mengatakan bahwa tidak semua parpol, tetapi hanya beberapa parpol saja.

"Saya tidak hafal satu per satu bacaleg mana saja dan dari parpol apa saja yang kurang persyaratan bebas narkoba," katanya.

Nurul mengatakan bahwa bacaleg yang kurang persyaratan tersebut bisa melengkapi pada masa perbaikan berkas bacaleg, mulai 22 hingga 31 Juli 2018.

Ia menyebut ada partai yang hanya memperbaiki empat dokumen bacalegnya dari 50 nama yang disetor ke KPU. Namun, ada juga 45 dokumen bacalegnya yang harus diperbaiki dari 50 nama yang di daftarkan.

Hingga saat ini, kata dia, KPU Kota Surabaya baru menerima perbaikan berkas bacaleg dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya.

"PKS merupakan partai pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen bacalegnya. Hanya lima bacaleg yang perlu perbaikan dari 50 bacaleg yang diajukan," katanya.

Ditanya seputar materi berkas yang harus dilakukan perbaikan oleh bacaleg, Nurul menyebutkan ada beberapa, di antaranya soal surat keterangan (suket) terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan negeri, dan legalisasi ijazah.

Mengingat waktunya pendek dan masa perbaikan hanya satu kali dilakukan, Nurul mengimbau liaison officer (LO) atau penghubung partai agar segera memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin.

"Jika lewat masa perbaikan tetapi partai belum melakukan perbaikan, bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018