Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Jadi Bapak Jusuf Kalla itu sudah mengajukan diri menjadi pihak terkait, itu nanti akan direspon oleh MK melalui rapat Majelis Hakim," ujar Fajar di Gedung MK Jakarta, Senin.
Namun Fajar belum dapat memastikan apakah Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kalau dikabulkan, nanti akan diumumkan dan disampaikan di dalam persidangan sekaligus dengan agenda persidangannya," kata Fajar.
Pada Rabu (18/7) Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".
Pemohon berpendapat proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.
Pemohon juga merasa kehadiran frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945, karena menjadi tidak relevan bila ditafsirkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dibatasi oleh masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menjabat dalam jabatan yang selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018