Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk meningkatkan kerja sama melawan kampanye negatif terhadap produk minyak sawit yang terjadi di wilayah Uni Eropa.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah di Jakarta, Senin.
"Kami sepakat meningkatkan kerja sama untuk melawan kampanye negatif terhadap produk sawit di wilayah Uni Eropa," kata Menlu Retno.
Hal senada disampaikan Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah. Dia mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara produsen minyak sawit terbesar di dunia harus bekerja sama dalam memelihara pasar produk sawit di Eropa.
"Kedua negara merupakan penghasil produk minyak sawit terbesar di dunia maka kita harus kompak. Kami sepakat bahwa kedua negara harus mengintensifkan diskusi dan kerja sama karena isu ini begitu besar," ujar Saifuddin.
Selanjutnya, kedua Menlu juga sepakat untuk memainkan perananan masing-masing agar masalah kampanye negatif terhadap produk sawit di wilayah Uni Eropa dapat dikelola secara terstruktur.
"Kita perlu bekerja sama lebih erat lagi dalam isu kelapa sawit ini," ujar Menlu Malaysia.
Pada 14 Juni 2018, pertemuan trialog antara Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa menghasilkan beberapa poin terkait produk kelapa sawit.
Namun, tidak ada rujukan khusus atau eksplisit untuk minyak sawit dalam perjanjian itu. Hasil pertemuan trialog itu juga bukan suatu larangan atau pun pembatasan impor minyak sawit atau biofuel berbasis minyak sawit.
Selanjutnya, ketentuan yang relevan dalam Pedoman Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive/RED) II hanya bertujuan untuk mengatur sejauh mana biofuel tertentu dapat dihitung oleh negara-negara anggota Uni Eropa untuk mencapai target energi berkelanjutan mereka.
Akan tetapi, teks RED II yang telah disetujui itu menetapkan bahwa kontribusi dari berbagai kategori biofuel tertentu, khususnya yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (indirect land-use change/ILUC) dan dari bahan pangan atau bahan baku yang mengalami ekspansi area produksi secara signifikan menjadi lahan dengan stok karbon tinggi, akan dibatasi pada tingkat konsumsi 2019.
Pemerintah Indonesia memandang bahwa draf hasil trialog Uni Eropa itu menstimulasikan akan menggunakan ILUC sebagai kriteria, yang mencerminkan pandangan yang lebih bersifat Eropa sepihak daripada pandangan yang diterima secara internasional.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018