Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempatkan narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan lain selain di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Penempatan narapidana korupsi di salah satu sel secara khusus eksklusif ini akan menjadi kajian Kemenkumham. Kami akan evaluasi bahkan beberapa waktu lalu Ibu Dirjen (Pemasyarakatan) sudah mengirimkan surat ke KPK atas permintaan KPK untuk kemungkinan beberapa lapas di setiap provinsi yang dimintakan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers bersama Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin.
Atas permintaan KPK itu, kata Yasonna, pihaknya akan terus mengevaluasi dan merespons segara tentang penempatan narapidana korupsi secara eksklusif tersebut.
"Menempatkan napi korupsi supaya jangan lagi dikirim ke Sukamiskin sebetulnya atas permintaan KPK. Ini mendorong Kemenkumham untuk terus mengevaluasi dan pasti sudah akan dilakukan segera tentang penempatan secara eksklusif ini," kata Yasonna.
Menindaklanjuti peristiwa OTT di Lapas Sukamiskin, Kemenkumham pada Minggu (22/7) malam sudah melaksanakan sidak di seluruh kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham.
"Kemarin malam sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia di seluruh kanwil operasi pembersihan. Ini momen Kemenkumham untuk mengadakan reformasi dan mengadakan perbaikan total. Seluruh jajaran melakukan sidak, termasuk di Sukamiskin tadi malam. Saya sendiri langsung ikut sidak di Jatim. Ibu Dirjen (Pemasyarakatan) langsung ke Sukamiskin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra, sedangnkan diduga sebagai pemberi adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Sementara itu, Kemenkumham telah memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat Alfi Zahrin terkait dengan OTT di Lapas Sukamiskin itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018