Jakarta (ANTARA News) - Iduladha atau Hari Raya Kurban akan segera tiba, berkurban adalah tentang menunjukkan ketakwaan umat kepada Allah. Namun, sebelum itu umat pun harus memahami dahulu apa yang telah menjadi ketentuan-ketentuan berkurban.
Ketua Sahabat Iman Ustaz Zulfikar menjelaskan ada beberapa sumber tentang hukum kurban.
Pertama, kisah ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabillah yang mengkategorikan ibadah kurban itu termasuk sunnah mu’akad. Hal tersebut bermakna bahwa kurban menjadi ibadah sunnah yang diutamakan, terlebih bagi umat yang memiliki kemampuan.
Namun, ada juga kalangan Hanafiyah yang mengatakan berkurban itu wajib. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan sekalipun dan tidak melaksanakan ibadah kuban, maka hukumnya akan menjadi makruh. “Jadi, bagi kita yang memiliki istitha’ah (mampu) diutamakan untuk bisa melakukan kurban,” jelas Ustaz Zulfikar.
Selanjutnya, kriteria hewan kurban juga harus diperhatikan. Ada tiga syarat utama agar hewan yang dikurbankan sah dalam ketentuan Islam. Hewan harus berupa Bahimatul An’am (hewan ternak), memenuhi usia minimal untuk setiap jenis hewan, dan sehat.
“Usianya beragam, domba itu minmal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 1 sampai 2 tahun, sedangkan unta antara 3 dan 4 tahun,” papar Ustaz Zulfikar dalam keterangan pers Aksi Cepat Tanggap, Senin.
Ia melanjutkan, waktu pelakasanaan penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Iduladha. Seperti yang tercantum pada Surat Al-Kautsar ayat dua yang berbunyi, “Salatlah untuk Rabb-mu dan berkurbanlah.” Maka waktu lebih tepatnya adalah ketika ketika hari raya yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah.
“Waktu yang lebih pas tetap pada tanggal 10 Zulhijah, meski terjadi perluasan bahwa bisa menyembelih sampai tiga hari tasyrik,” tambahnya.
Melengkapi pengetahuan makna berkurban dan memahami ketentuannya, Ustaz Zulfikar berharap akan ada banyak lagi umat yang tergerak untuk menunaikan ibadah kurban. Sehingga, kebahagiaan perayaan hari raya istimewa itu dapat merata ke seluruh umat Muslim di Indonesia, dan juga mancanegara.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018