Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk kepala lembaga pemasyarakatan, masih rendah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012 tentang pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang wajib melaporkan harta kekayaan, ada 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK, termasuk Kepala Lembaga Permasyarakatan.

Menurut dia, untuk tahun pelaporan 2017 ada 5.832 wajib lapor LHKPN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dari seluruh wajib lapor tersebut, yang melaporkan baru 1.494 orang, belum lapor 4.338 orang sehingga tingkat kepatuhan secara total adalah 25,62 persen," tuturnya.

Tingkat kepatuhan itu, menurut Febri, sangat rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat kepatuhan seluruh wajib lapor LHKPN yang sampai 66,59 persen dengan total wajib lapor 322.213 orang dan yang sudah melapor 160.739 orang.

Sementara untuk penyampaian LHKPN kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas), menurut Febri, jumlah wajib lapornya 107 orang dan yang sudah melapor baru 39 orang.

"Belum lapor 68 orang, tingkat kepatuhan Kalapas 36,45 persen. Tingkat kepatuhan Kalapas juga terbilang rendah," ungkap Febri.

Hal tersebut, Febri mengatakan, sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Kementerian Hukum dan HAM jika ingin mencegah korupsi.

"Karena melalui penerapan kewajiban pelaporan LHKPN secara benar, maka kemungkinan-kemungkinan perolehan kekayaan secara tidak wajar dapat diminimalisir sejak awal. Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih kuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," tuturnya.

Selain itu, dia menjelaskan, kewajaran perbandingan antara penghasilan dengan kekayaan pejabat bisa menjadi sorotan dalam pengawasan internal.


Kepatuhan

Febri menjelaskan bahwa Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, yang menjadi tersangka kasus suap, terakhir menyampaikan LHKPN pada Maret 2015 dengan nilai kekayaan Rp600 juta dan 2.752 dolar AS.

Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein bersama stafnya Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) Fahmi sebagai tersangka kasus suap di Lapas Sukamiskin

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga menerima suap dari Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil terkait pemberian fasilitas dalam sel tahanan serta izin keluar masuk tahanan.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana berupa satu mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam; uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS; catatan penerimaan uang; dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Baca juga: KPK periksa Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Baca juga: Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jabar dicopot

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018