Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Jember, Bayu Anggono, menekankan presiden dan wakil presiden semestinya bertugas menjaga undang-undang dasar, bukan ikut mempertanyakan pasal di dalamnya.
"Presiden dan wakil presiden harusnya menjaga konstitusi bukan mempertanyakan, walaupun itu hak konstitusional," ujar dia, dalam Diskusi Konstitusi dan Legispridensi STHI Jentera tentang Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden, di Jakarta, Senin.
Pernyataan dia terkait kesediaan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo.
Partai Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wakil presiden, yang diatur dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Menurut Partai Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
Partai Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode itu hanya berlaku apabila presiden dan wakil presiden itu menjabat secara berturut-turut.
Anggono menegaskan, dalam pasal 9 UUD 1945 disebutkan janji presiden dan wakil presiden adalah menjaga UUD.
Dia mengatakan jika ada pihak keberatan pasal 7 UUD maka dapat datang ke MPR untuk mengubah UUD sesuai persyaratan yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018