Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Umar Ritonga yang melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH). Ia bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES) telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"Hingga Senin siang ini, KPK belum mendapat informasi apapun dari UMR ataupun keluarga tentang niat untuk menyerahkan diri karena itu, hari ini akan dibahas rencana penerbitan DPO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Jika DPO terbit, lanjut Febri, KPK akan menyurati Polri dan meminta bantuan melakukan pencarian ataupun penangkapan terhadap Umar Ritonga di mana pun yang bersangkutan berada.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh Umar Ritongan yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan.

Mobil tersebut ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.

"Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di BPD Sumut," ucap Febri.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.

Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra yang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka penerima suap adalah Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Baca juga: KPK temukan mobil tersangka Umar Ritonga
Baca juga: KPK ancam masukkan Umar Ritonga ke DPO

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018