Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 32/2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi pejabat pemerintah yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Menurut peraturan pemerintah yang ditandatangani 18 Juli, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melakukan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum.
"Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti" menurut Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.32/2018 yang dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet pada Senin.
Menteri atau pejabat setingkat menteri, menurut ketentuan, juga dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pun bisa melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan merupakan calon presiden atau wakil presiden, berstatus anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Menurut ketentuan, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus cuti saat berkampanye.
Ketentuan itu menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum mesti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Cuti presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pemilihan umum disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilihan umum" menurut ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah ini.
Pengajuan Cuti
Presiden dan wakil presiden yang akan berkampanye, menurut peraturan pemerintah itu, harus cuti secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka.
Jadwal cuti kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden, peraturan itu menyebutkan, mesti disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye.
Adapun permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri disampaikan kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan pengajuan cuti gubernur dan wakil gubernur diserahkan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota mengajukannya ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permintaan cuti disampaikan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Sesuai ketentuan, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh cuti satu hari kerja sebelum pelaksanaan cuti kampanye pemilihan umum.
Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud menurut ketentuan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 Juli 2018 itu.
Baca juga: DPR sebut aturan cuti kampanye presiden petahana "tidak biasa"
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018