"Saya sudah instruksikan kepada seluruh anggota baik yang bertugas di tingkat Polres maupun polsek untuk menangkap dan memroses anggota geng motor yang membuat onar," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin.
Bahkan belum lama ini pihaknya baru saja menangkap dua anggota geng motor Britgez dan sebelumnya juga menangkap seorang anggota geng motor XTC yang kedapatan membawa senjata tajam secara ilegal.
Menurutnya, setiap anggota geng motor yang terbukti bersalah atau melakukan tindakan kriminal apalagi sampai membawa senjata tajam, harus diproses sesuai dengan undang-udang yang berlaku. Seperti jika membawa senjata tajam apalagi senjata api pastinya akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat atau melakukan penganiayaan maupun kriminalitas lainnya.
Selama dirinya menjabat sudah ratusan bahkan hampir 300 anggota geng motor yang ditangkap dan diproses hingga ke tingkat Pengadilan Negeri. Selain itu, ia pun sudah mengeluarkan kebijakan siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam ilegal, penganiayaan atau sekecil apapun kasus kriminalnya harus diproses.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sementara untuk pelakunya agar ada efek jera sehingga enggan melakukan aksi kejahatan," tambahnya.
Susatyo mengatakan wilayah hukumnya rawan terjadi aksi kekerasan seperti yang dilakukan geng motor, maka dari itu langkah tegas harus dilakukan untuk memberantas berbagai macam bentuk kejahatan jalanan.
Tidak hanya penangkapan saja, untuk menekan angka kejahatan ini pihaknya kerap melakukan sosialisasi khususnya kepada pelajar agar tidak terjerumus kepada kasus kriminalitas.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018