Kuantan Singingi (ANTARA News) - Jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil membawa dan mengamankan sebanyak 13 wanita pekerja kafe dan warung remang - remang di wilayah setempat karena khawatir dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
"Mereka didapat dari dua cafe tidak berizin yang ada di Singingi," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto di Teluk Kuantan, Minggu.
Tim Polres diterjunkan untuk melakukan operasi, razia warung remang - remang serta kafe dalam rangka memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat, karena tempat tersebut terindikasi dapat menimbulkan polemik serta konflik dan khawatir terjadi transaksi miras.
Banyak warung remang yang diduga tempat transaksi narkotika maupun seks serta minuman keras, jika dibiarkan dapat berujung pada tindak kriminal dan meresahkan lingkungan, warga lain yang ada didaerah tersebut merasa terganggu.
"Razia ini juga dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD)," sebutnya.
Razia dilakukan Kamis 19 Juli 2018 pukul 20.30 WIB, menemukan sejumlah cafe tidak mengantongi izin operasi, misalnya di Desa Sumber Datar F-10 Kecamatan Singingi ada milik Elman Purba, ternyata enam orang perempuan di lokasi tersebut yakni sebagai pekerja/pelayan mereka adalah S (38), PS (20), ST (34), D (30), R (26), dan SK (24).
Selanjutnya di kafe Purba Gopok di Desa Sumber Datar didapati tujuh perempuan pekerja/pelayan berinisial J (39), JS (32), IMS (23), YT (19), AS (19), F (19) dan S (19).
"Mereka semua diminta keterangan dan membuat suatu perjanjian," ujarnya.
Kemudian dibuatkan surat pernyataan bagi pemilik cafe, agar menutup usaha ilegal itu karena bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar sampai adanya perizinan yang resmi dari Pemda. Pekerja juga diminta membuat surat perjanjian tidak akan bekerja menjadi pelayan kafe remang lagi.
"Pelaku akan diajukan tindak pidana ringan," tegas Polres.
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018