Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Safder Yusacc, membantah dakwaan yang menyatakan bahwa ia telah memerintahkan penunjukkan langsung dalam pengadaan buku panduan Pemilu 2004. Bantahan itu dijadikan salah satu novum (bukti baru) dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Safder yang diwakili kuasa hukumnya, Januardi Haribowo, menyerahkan lima novum, di antaranya kesaksian tiga pegawai KPU yang membantah dakwaan bahwa pada Selasa, 10 Februari 2004, sekitar pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB Rusadi memberikan perintah penunjukkan langsung rekanan. Menurut kesaksian tertulis tiga pegawai KPU, yaitu Asrudi Trijono, Farida Fauzia, dan Sigit Joyowardono, Safder pada saat itu tengah memimpin rapat staf KPU sehingga tidak mungkin bisa memberi perintah penunjukkan langsung rekanan. "Dengan kata lain, tidak terbukti telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penunjukkan langsung rekanan oleh Safder seperti dalam putusan majelis hakim dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi," tutur Januardi. Bukti lain yang diajukan oleh Safder dalam permohonan PK-nya adalah disposisi selaku Sekjen KPU tentang pengadaan buku panduan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Dalam disposisi itu, menurut Januar, Safder menyampaikan nota dinas untuk menjawab disposisi Ketua KPU tentang pengadaan buku panduan KPPS yang baru diketahuinya pada 18 Februari 2004 atau sepuluh hari setelah terjadinya penunjukkan langsung. Januar berpendapat, dengan adanya disposisi itu maka terbukti bahwa Safder tidak pernah memerintahkan penunjukkan langsung karena sama sekali tidak mengetahui adanya pekerjaan pencetakan buku yang tengah dilakukan oleh perusahaan KPU. "Karena itu, pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini mulai tingkat pertama hingga tingkat kasasi yang menyatakan pemohon PK selaku Sekjen KPU telah melakukan penunjukkan langsung, tidak terbukti," ujarnya. Safder dalam PK-nya juga menyertakan dua surat pernyataan kesanggupan dari dua rekanan KPU dalam pencetakan buku tentang kesediaan membayar apabila terjadi kerugian negara. Safder juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengadilan tipikor dalam permohonan PK-nya. Januardi menyatakan, melalui novum yang diajukannya, terlihat bahwa Safder tidak mempunyai keterkaitan apa pun dengan pekerjaan pencetakan buku panduan KPPS, sehingga unsur setiap orang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi. Ia menyatakan, persetujuan atau ijin pengadaan sepenuhnya merupakan kewenangan Ketua KPU setelah mendapatkan usul dari Ketua Panitia Pengadaan, Bambang Budiarto. Safder dalam permohonan PK-nya juga menyatakan penunjukkan langsung diusulkan oleh panitia pengadaan karena waktu yang sangat mendesak tanpa melibatkan dirinya selaku Sekjen KPU. Dengan tidak adanya keterlibatan dalam proses pengadaan itu, Safder menyatakan, maka sangat tidak logis dan tidak mungkin bahwa dirinya dapat mempengaruhi, mengarahkan, apalagi memerintahkan panitia pengadaan untuk melakukan penunjukkan langsung. Safder juga membantah putusan tingkat banding yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi, bahwa ia bersama Bambang Budiarto telah memerintahkan untuk menaikkan harga sehingga terjadi penggelembungan nilai proyek sebesar 30 persen. Menurut dia, putusan itu bertentangan dengan pertimbangan hakim banding maupun hakim kasasi bahwa dirinya tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada dirinya. Dalam permohonan PK-nya, Safder memohon agar majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya membatalkan putusan kasasi yang menghukumnya 4,5 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Safder divonis empat tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp239 juta. Vonis tingkat banding memperberat hukuman Safder menjadi 4,5 tahun penjara dengan hukuman denda yang sama. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghilangkan hukuman mengganti kerugian negara. Dalam putusan tingkat banding, Safder dinyatakan tidak turut menikmati kerugian negara akibat korupsi pengadaan pencetakan buku panduan KPPS senilai Rp20,7 miliar. Safder mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding tersebut. Namun, MA menolak permohonan kasasinya dan menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Majelis hakim pemeriksa permohonan PK yang diketuai oleh Moefri menunda sidang hingga Senin, 20 Juli 2007 dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007