Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM siap membantu pemerintah daerah (Pemda) yang ingin menyusun peraturan daerah terkait Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD).
"Kami sedang membantu dan memfasilitasi penyiapan pembentukan LPKD mulai dari penyusunan perda di beberapa daerah di antaranya di Sulawesi Selatan," kata Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Akhmad Djunaedi, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendorong tumbuhnya LPKD di daerah-daerah bersama beberapa instansi terkait yaitu Bank Indonesia dan Departemen Keuangan.
Menurut dia, LPKD memiliki prospek yang baik dan berpeluang besar meningkatkan pendapatan asli daerah secara tidak langsung. "Kami sedang fokus untuk melakukan pendampingan dan penyuluhan untuk mengembangkan LPKD yang sustain," katanya.
Djunaedi berpendapat pada dasarnya tidak salah bila ada sejumlah Pemda yang menganggap LPKD mampu menghasilkan PAD. Meskipun secara tidak langsung, tetapi bila Pemda mampu menciptakan multiplayer effect dari LPKD termasuk mempermudah UMKM mengakses pendanaan secara lebih cepat hal itu menjadi sangat mungkin.
"Kalau UMKM mudah akses modal maka sektor riil akan berkembang, sehingga ada peningkatan pendapatan dari berbagai pintu termasuk potensi pajak bagi daerah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya siap membantu penyusunan perda bagi daerah yang membutuhkan perangkat hukum tersebut untuk memperkuat posisi LPKD di daerah.
LPKD merupakan lembaga yang memberikan jaminan kredit di daerah. Keberadaan LPK telah kuat secara hukum setelah terbit Perpres nomor 2 tahun 2008 yang didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 2 tahun 2008 pada 16 Desember 2008.
Dalam peraturan tersebut termuat tentang cara mendirikan LPKD, perizinan, ketentuan modal, badan hukum, dan sebagainya.
"Permenkeu juga menjelaskan bahwa pada intinya lembaga penjaminan kredit dapat berbadan hukum koperasi, perseroan, perusahaan daerah, perusahaan umum, atau PT," katanya.
Di tingkat pusat sudah ada lembaga penjaminan misalnya Perum Jamkrindo, PT Askrindo, dan PT PKPI. Sejak beberapa tahun lalu izin mendirikan perusahaan penjaminan dibatalkan sementara.
Ketika menunggu peraturan baru lebih lanjut, beberapa daerah merintis terbentuknya perusahaan penjaminan.
Djunaedi mencontohkan di Jawa Barat dirintis koperasi penjaminan kredit, di Riau sarana penjaminan Riau, selain itu di daerah lain juga dilakukan hal serupa seperti di Kutai, Yogyakarta, Banten, dan Pemda Solo bahkan telah mengalokasikan APBD untuk penjaminan.
"Masih ada sekitar 68 lembaga penjaminan di daerah yang bekerja sama dengan Askrindo," katanya.
Beberapa di antara LPKD itu, sudah memilih bentuk badan hukumnya dan dalam proses perizinan kepada Departemen Keuangan. "Memang izin belum tentu terbit dengan segera karena ada beberapa persyaratan misalnya model setor minimal Rp50 miliar," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009