Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi
Jakarta (ANTARA News) - Lima bekas narapidana korupsi didaftarkan menjadi bakal calon anggota legislatif DPR RI untuk Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum RI memastikan kelimanya dicoret dari daftar sementara bakal caleg.

"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu malam.

Namun Arief tidak menyebutkan nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Dia hanya mengatakan status para bakal caleg mantan narapidana korupsi itu diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU pun menyatakan para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018.

Selain temuan bakal caleg bekas koruptor, KPU juga menemukan adanya formulir daftar bakal calon yang memuat nama dan nomor urut berbeda dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), adanya bakal caleg yang menggunakan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, bakal caleg dengan ijazah yang belum dilegalisir, hingga dokumen calon tidak ada nomor urut.

Baca juga: Mantan koruptor resmi dilarang jadi caleg Pemilu 2019
                   Selain koruptor, mantan napi kejahatan seksual anak juga dilarang maju caleg


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018