Jakarta, 6 Agustus 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan ( Menkeu ) terhitung sejak tanggal 6 Juli 2007, membekukan izin Akuntan Publik ( AP ) Drs. Salam Mannan, Pemimpin Rekan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) S. Mannan, Sofwan, Adnan dan Rekan selama sepuluh bulan melalui Keputusan Menkeu Nomor 500/KM.1/2007. Sanksi pembekuan izin diberikan karena AP tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik ( SPAP ) dan Kode Etik dalam kasus audit umum atas laporan keuangan PT. Kereta Api ( Persero ) Tahun 2005. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007