Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau menyatakan seluruh partai politik harus memperbaiki berkas persyaratan bakal calon legislatif yang diajukan untuk Pemilu 2019.
"Semuanya harus perbaikan. Karena tidak ada yang 100 persen bakal calegnya memenuhi syarat," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Sabtu.
Namun ia mencatat, tiga partai yang paling sedikit melakukan perbaikan, yaitu Partai Nasdem, PDIP dan Partai Gerindra. Dari seluruh bakal caleg yang diajukan, masing-masing hanya 3 bakal caleg yang belum lengkap.
"Partai Demokrat juga sedikit, hanya 5 bakal caleg," kata Zaki.
Sedangkan seluruh bakal calon anggota legislatif dari PSI dan PKPI untuk DPRD Kota Batam dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ia mengatakan, syarat yang banyak belum dipenuhi adalah legalisir ijazah, antara lain cap legalisir diduga dipindai, bukan cap basah dan legalisir dilakukan oleh sekolah yang berbeda.
Selain itu, KPU juga menemukan perbedaan nama bakal caleg, antara yang ditulis di KTP elektronik dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.
"Dan ada juga SKCK yang sudah habis masa berlakunya," kata Zaki.
KPU Batam sudah menyerahkan hasil verifikasi syarat bakal caleg ke setiap perwakilan partai politik pada Jumat (20/7) malam.
Parpol dapat melengkapi atau memperbaiki dokumen daftar dan syarat calon yang kurang pada 22-31 Juli. Perbaikan dokumen hanya dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat.
"Perbaikan dokumen syarat bakal calon hanya dilakukan 1 kali," kata dia menegaskan.
Ia mengatakan, partai politik bisa melakukan penggantian bakal calon, hanya jika calon meninggal dunia, mengundurkan diri dan syarat calon dinyatakan TMS (tdak memenuhi syarat).
"Penggantian nama calon tidak mengubah nomor urut calon lainnya," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018