Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 yang juga pemenang Pilgub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 20 Juli 2018 sampai 30 Agustus 2018 terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus ditahan KPK sejak 2 Juli 2018 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.
Untuk diketahui, Ahmad Hidayat Mus yang berpasangan Rivai Umar telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara oleh KPU setempat.
Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Baca juga: KPK sebut kasus cagub Malut sempat ditangani kepolisian
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018