Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian BUMN untuk melakukan kajian mendalam atas rencana penjualan aset PT Pertamina (Persero) untuk menguatkan keuangan perusahaan pemerintah tersebut.

"Kalau pelepasan aset BUMN itu dianggap sebagai aksi korporasi murni, ada potensi pelanggaran undang-undang," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat, menanggapi rencana pelepasan aset PT Pertamina melalui penjualan sebagian saham ("share down") aset hulu maupun spin-off Refinery Unit (RU) IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan.

Kementerian BUMN juga sudah merespons rencana pelepasan aset itu melalui surat bernomor S-427/MBU/06/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina (Persero).

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, Kementerian BUMN dan PT Pertamina hendaknya mengkaji rencana itu secara matang dan menyampaikan ke publik. "Karena penjualan aset Pertamina itu bisa melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji rencana penjualan sebagian aset Pertamina ke anak perusahaan. "Kemenkeu harus memperhatikan kondisi neraca keuangan PT Pertamina," katanya.

Sementara itu, Kementerian BUMN, menurut Bamsoet, seharusnya bisa mencari solusi yang bijak soal kondisi keuangan PT Pertamina tanpa harus melepas aset, melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pertamina.

Kementerian BUMN maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kata dia, agar berupaya serius mempertahankan aset Pertamina. "Ini demi menjaga kondisi keuangan sekaligus mencegah kerugian Pertamina di masa mendatang," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018