Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera meningkatkan status hukum dugaam korupsi rehabilitasi 119 bangunan sekolah dari penyelidikan ke penyidikan.


"Nanti pasti naik ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Jumat.

Adi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah DKI Jakarta itu setelah gelar perkara.

Adi mengungkapkan sejumlah pejabat termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh kepala suku dinas pendidikan di wilayah DKI Jakarta dan pihak kontraktor PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI), serta konsultan perencanaan.

Penyelidikan kasus korupsu itu berawal dari temuan Inspektorat DKI Jakarta terkait anggaran rehabilitasi 119 sekolah yang tidak sesuai pada 2017.

Polda Metro Jaya menelusuri dugaan korupsi proyek rehabilitasi berat 119 unit sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA di Jakarta yang menggunakan APBD 2017.

Proyek rehabilitasi bangunan sekolah itu meliputi pagar, plafon, kusen dan lainnya dengan total anggaran mencapai Rp191 miliar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018