Kami merespons positif dan mendukung penuh penegakkan hukum di Inhu."

Rengat (ANTARA News) - Dimas Kasiono Warnorejo, warga Desa Sibabat, Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan politik uang terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ia terbukti melakukan pelanggaran pilkada dengan membagi-bagikan dasar baju kepada masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Supardi melalui Humas Nugroho Wisnu Pujoyono di Rengat, Jumat.

Ia mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelanggan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni dijerat dengan pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2018.

Dimas Kasiono Warnorejo ditetapkan sebagai tersangka politik uang politik setelah dilaporkan oleh Hardi Sarmin kepada pihak yang berwenang, karena diduga kuat mengetahui kejadian pelanggaran pilkada sesuai dengan keterangannya.

"Proses hukum berjalan," katanya.

Saat melintas di depan ibu-ibu yang berkumpul pada suatu malam hari mengetahui terjadi pembagian bahan pakaian wanita disertai selebaran ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3.

Masyarakat Indragiri Hulu selama ini khawatir terkait penegakkan hukum di daerah, namun dengan sejumlah kasus yang sedang ditangani menunjukan bahwa komitmen pihak Kejaksaan maupun Pengadilan terbukti.

"Kami merespons positif dan mendukung penuh penegakkan hukum di Inhu," ujar Yudi.

Sidang digelar sejak selasa (17/7) oleh PN Rengat. Dimas Kasiono Warnorejo telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Ini merupakan satu perkara yang sempat viral dan menyita perhatian banyak pihak.

Pewarta: Asripilyadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018