Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, menetapkan Daftriana Wulandari (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi kembar yang ditemukan tewas mengenaskan terbungkus kantong plastik di dekat rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar.

"Tersangka mengaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi, karena malu telah berhubungan dengan seseorang pria hingga hamil di luar nikah dan tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Jumat.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tersangka diketahui hamil saat masih berpacaran dengan Jeje dan saat tersangka hamil, mantan kekasihnya itu tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, dimana saat itu tersangka telah hamil tiga bulan.

"Tersangka kemudian berpacaran dengan Venan yang seorang mahasiswa semester tiga di Universitas Swasta di Denpasar, sempat mencurigai tersangka hamil saat mereka berpacaran pada Mei 2018. Namun, tersangka tidak mengakui bahwa sedang hamil kepada kekasihnya.

Ia mengatakan, pengakuan tersangka kepada petugas, saat melahirkan bayi kembarnya terjadi di dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan Venan (kekasihnya) yang saat itu sedang tertidur lelap di kosnya.

Kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa kekasihnya tidak mengetahui bahwa dirinya telah membunuh bayi kembar yang dilahirkannya itu. Namun, anggota Polresta Denpasar sudah menangkap kekasih tersangka (Venan) di NTT, untuk dimintai keterangannya terkait hubungan kedua pasangan sejoli itu.

"Untuk kekasih tersangka, Venan masih kami dalami dulu sejauh mana keterlibatannya. Nanti, kalau ada keterlibatan dalam kasus ini pasti kami akan tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia masih sebagai saksi. Kepada petugas, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mengetahui bagaimana kondisi kejiwaan tersangka saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap tersangka, mengingat saat ini kondisinya masih labil.

"Tersangka kami kenakan Pasal 341 KUHP dan Pasal 78C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Penemuan jasad bayi kembar oleh masyarakat itu ditemukan warga dilorong rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar, Minggu (15/7), Pukul 13.00 Wita, kemudian masyarakat melaporkan kejadian itu kepada petugas Polsek Denpasar Timur.

"Petugas kemudian melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti sidik jari dan jazad orok kembar yang sudah tidak bernyawa dan melakukan pemeriksaan Labfor maupun melakukan otopsi jenazah tersebut," katanya.

Untuk otopsi dari Labfor RSUP Sanglah Denpasar ditemukan pada empat luka tusuk pada bayi kembar itu yakni pada perut, dada, leher dan mulut bayi.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018