Park, presiden perempuan pertama di Korea Selatan (Korsel), dimakzulkan tahun lalu setelah demonstrasi besar-besaran terkait skandal korupsi besar, dan sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 24 tahun karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan pada April.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Park enam tahun penjara karena menerima uang 3,3 miliar won (sekitar Rp42,1 miliar) dari badan intelijen negara (NIS) dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena pelanggaran pemilu tahun 2016.
Hukuman itu, yang yang dijatuhkan tanpa kehadiran Park setelah dia menolak menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, berlaku berturut-turut dengan hukuman sebelumnya, yang artinya Park (66) kini menghadapi total hukuman 32 tahun penjara.
"Terdakwa menerima sekitar tiga miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Lewat kejahatan ini, terdakwa menimbulkan kerugian besar pada keuangan negara," kata hakim senior Seong Chang-ho di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Tiga mantan pemimpin NIS bersaksi mereka menyalurkan dana kepada Park atas perintahnya menurut pengadilan.
Hakim mengkritik Park, yang menyangkal semua tuduhan itu, karena "tidak kooperatif" selama persidangan dan saat diinterogasi jaksa.
Park dituduh menghabiskan uang pembayar pajak untuk pemeliharaan rumah pribadinya, membiayai satu butik tempat orang kepercayaannya Choi Soon-sil - figur sentral dalam skandal korupsi ini-- memproduksi busana Park dan kebutuhan privat lain seperti pijat.
Choi kedapatan memanfaatkan "hubungan pribadi lamanya" dengan Park untuk memeras jutaan dolar AS dari para pelaku bisnis, termasuk raksasa telekomunikasi Samsung dan konglomerat retail Lotte.
Dia dihukum 20 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan mencampuri urusan negara, demikian siaran kantor berita AFP.(mr
Baca juga: Mantan Presiden Korsel ditahan atas skandal korupsi
Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018