Jakarta (Antara News) -- Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menerbitkan dua regulasi berbentuk peraturan menteri (Permen) tentang lelang, penugasan, dan data pengembangan energi panas bumi

Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana dalam sambutannya di Gedung EBTKE Jakarta, Jumat, mengatakan kedua regulasi tersebut adalah Permen ESDM 33/2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, dan Permen ESDM 37/2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.   
  
"Penerbitan regulasi ini merupakan rangkaian upaya kita untuk melengkapi aturan main pemanfaatan panas bumi. Kita tahu potensi panas bumi sangat besar dan menjadi andalan untuk memenuhi target bauran energi," kata Rida.

Ia menyebutkan bahwa Badan Geologi telah menginventarisasi potensi sumber daya panas bumi di Indonesia mencapai 28.508 MWe dengan cadangan sebesar 17.435 MWe.

Target Pemerintah untuk pengembangan Panas Bumi pada tahun 2025 adalah sebesar 7.241,5 MW, namun melihat kondisi saat ini baru mencapai 1.948,5 MW.

Secara bertahap, memang Panas Bumi mengalami peningkatan kapasitas setiap tahunnya. Pada 2018 ini, akan ada tambahan kapasitas dari COD PLTP Lumut Balai 55 MW di Provinsi Sumatera Selatan, dan PLTP Sorik Marapi 40 MW di Provinsi Sumatera Utara.

Rida menuturkan bahwa pengembangan Panas Bumi telah didukung oleh perangkat regulasi yang termasuk komplit diantaranya UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, PP 28/2016 tentang Bonus Produksi, PP 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, Perpres 3/2016 dan Perpres 14/2017 terkait percepatan proyek strategis nasional, dan 9 (sembilan) Peraturan Menteri ESDM sebagai peraturan pelaksana dalam pengembangan Panas Bumi.

Saat ini, Pemerintah telah dan terus berupaya membuat kebijakan, memfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis untuk mempercepat pengembangan Panas Bumi dengan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif.

Ada pun Peraturan Menteri ESDM 33/2018 bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian kepada stakeholders dalam memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi secara transparan, serta mendukung pelaksanaan "government drilling" utamanya terkait substansi kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi.

Layanan Data dan Informasi Panas Bumi diberikan kepada para pemangku kepentingan sesuai syarat dan ketentuan tanpa dikenakan biaya.

Dalam aturan disebutkan bahwa data umum dan data interpretasi bersifat terbuka, sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkap (kecuali pengalihan data dan informasi dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi oleh Badan Usaha pemegang IPB atau pelaksana penugasan).

Sementara itu, Peraturan Menteri ESDM 37/2018 merupakan amanat Pasal 67 dan 68 PP 7/2017 yang merupakan usaha Pemerintah dalam bentuk kebijakan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholders terhadap penyelenggaraan yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan penawaran WKP, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi.

Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari dalam paparannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM 37/2018 secara substansi mengatur tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan.

Peraturan Menteri ESDM 37/2018 ini berbeda dengan mekanisme pelelangan yang berdasarkan PP 75/2014 dimana harga penawaran merupakan penentu utama dalam memilih pemenang pelelangan WKP.

Penentuan usulan calon pemenang pelelangan berdasarkan Permen ESDM No 37/2018 ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek dan komitmen eksplorasi.

Sehingga, para calon pengembang panas bumi dituntut dapat membuat proposal pengembangan proyek yang detil, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan, tutur beliau.

Ida menambahkan dengan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian pencapaian COD dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan panas bumi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur terkait Penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan PP 7/2017.

Pengaturan mengenai penugasan pengusahaan panas bumi pada Permen ESDM 37/2018 bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap kriteria WKP yang dapat ditugaskan serta tata cara penugasan kepada BLU/BUMN sehingga hal ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi pihak swasta dalam pengembangan panas bumi di Indonesia dan menjaga kemampuan BLU/BUMN dalam mengembangkan energi panas bumi di Indonesia.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018