Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Migas Departemen ESDM bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun tata niaga gas. "Kami bersama BPH Migas tengah menyusun tata niaga gas," kata Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso, di Jakarta, Minggu. Menurut dia, pengembangan industri gas itu seperti telekomunikasi. Gas yang dialirkan melalui pipa, bisa diartikan telepon kabel, sedang non pipa misalkan LPG atau LNG analog dengan telepon seluler. "Jadi, industri gas yang menggunakan pipa, maka satu wilayah adalah satu badan usaha. Kalau tidak, maka bisa dibayangkan akan semerawut. Itu namanya monopoli secara natural," katanya. Sedang, industri non pipa bisa melalui jaringan yang tidak terbatas. Menanggapi hal itu, Dirut PGN, Sutikno, menyatakan persetujuannya. Menurut dia, sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, maka sebagai BUMN, PGN telah dijamin wilayah distribusinya. "PGN akan senang bila amanah UU itu dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak tumpang tindih," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007