Chicago (ANTARA News) - Seorang tentara AS dianggap bersalah oleh sebuah pengadilan militer karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan satu anak perempuan Irak berusia 14 tahun serta membunuh keluarganya, satu sumber militer mengatakan Sabtu. Tamtama Jesse Spielman dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah juri militer menganggapnya bersalah melakukan perkosaan, berkonspirasi untuk melakukan perkosaan dan membongkar rumah dengan maksud untuk melakukan perkosaan dan empat macam pembunuhan berat. Spielman Senin mengaku tidak bersalah memerkosa dan membunuh Abeer Kassem Hamza al-Janabi dan membunuh keuarganya, tapi ia mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan termasuk pembakaran dan penggangguan pengadilan. Pengadilan di Fort Campbell, Kentucky, itu mendapati bahwa Spielman termasuk di antara satu kelompok tentara yang memerkosa dan membunuh Janabi, membunuh orangtuanya dan saudara perempuannya serta membakar rumah mereka di Mahmudiyah, di selatan Baghdad, Maret 2006. Orang yang diduga sebagai pemimpin kelompok, Steven Green, akan diadili di sebuah pengadilan sipil karena ia telah dipecat dari tentara sebelum kejahatan itu mengemuka. Penuntut federal mengatakan mereka akan mengusahakan hukuman mati dalam kasusnya. Sersan Paul Cortez dan spesialis James Barker -- yang mengaku memerkosa anak perempuan itu -- telah mendapat hukuman seumur hidup setelah mengaku bersalah awal tahun ini. Tamtama Bryan Howard, yang bertugas sebagai pengintai, telah dihukum 27 bulan penjara karena bertindak sebagai tambahan sebagai pengintai dan membantu merintangi pengadilan, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007