"Tadi sudah dibawa satu orang pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu tersangka ES (Effendy Sahputra). Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kami akan informasikan lagi tindakan lebih lanjut yang dilakukan penyidik, kalau dilakukan penahanan nanti kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Namun, saat ini KPK masih mencari Umar Ritonga adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap melarikan diri saat akan diamankan tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa, 17 Juli 2018.
"Sedangkan untuk satu tersangka lain yang kemarin melarikan diri masih dalam pengejaran tim KPK. Masih ditelusuri lebih lanjut posisi dan keberadaan dari UMR (Umar Ritonga). Kami juga mengajak masyarakat bila menemukan pihak-pihak tersebut silahkan informasikan kepada KPK," tambah Febri.
Hingga sekarang, tim masih mencoba melakukan proses pencarian dari informasi-informasi yang sudah didapatkan.
"Nanti tidak tertutup kemungkinan kita akan menerbitkan DPO tapi saya kira saat ini kami masih melakukan proses pencarian terlebih dahulu," tambah Febri.
KPK menduga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menerima Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Diduga uang sebesar Rp500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat kabupaten Labuhanbatu senilai Rp23 miliar.
Dalam kasus ini juga terungkap kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasatmata tidak akan terbaca sebagai daftar jatah dan "fee" proyek di Labuhanbatu. Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018