Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provisi Sulawesi Selatan masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa yang diajukan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 27 Juni 2018.
"Kami masih menunggu surat dari MK, kalau surat itu tiba maka segera dilakukan penetapan gubernur dan wakil gubenur Sulsel terpilih," ujar Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Humas KPUD Sulsel Asrar Marlang, di Makassar, Kamis.
Menurut dia, meski tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan sengketa ke MK, namun pihaknya tidak ingin gegabah mengambil keputusan penetapan, sebab harus ada dasar hukum yang memastikan tidak terjadi sengketa Pilgub Sulsel.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun sesuai dengan mekanisme bahwa KPU Sulsel harus bersurat ke MK, pihaknya telah melakukan hal tersebut setelah penghitungan suara.
"Meski telah melewati batas waktu tiga hari setelah penghitungan suara dan tidak ada satu pun mengajukan sengketa, kami tetap mengikuti aturan. Jelasnya, bila surat MK dikirimkan maka segera diproses dan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan," ujar Asrar.
Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Sulsel pada 9 Juni 2018 di Hotel Clarion untuk 24 kabupaten/kota, pasangan nomor urut tiga, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) dengan tagline Prof Andalan unggul dengan memperoleh 1.867.303 suara.
Kemudian di posisi kedua pasangan calon nomor urut satu, Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) memperoleh 1.162.751 suara.
Pada tempat ketiga pasangan calon nomor urut empat, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) meraup sebanyak 807.330 suara.
Selanjutnya pasangan calon nomor urut dua, Agus Arifin Nu`mang-Tanri Bali Lamo (AAN-TBL) memperoleh 419.005 suara.
Suara sah sebanyak 4.256.439 dan tidak sah sebesar 77.920 suara.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018