"Sedang dipikirkan regulasinya seperti apa..."Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan tengah menggodok regulasi pemasangan panel surya atap untuk pelanggan rumah tangga dan komersial.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan, Harris Yahya, saat dihubungi Antaranews di Jakarta, Kamis, mengatakan regulasi tersebut direncanakan bisa mengakomodasi pelanggan PLN untuk memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop.
"Sedang dipikirkan regulasinya seperti apa, untuk mengakomodir pelanggan rumah tangga dan komersial bisa mengembangkan PLTS Rooftop masuk ke dalam sistem, tapi kita juga perlu melihat kemampuan PLN untuk menerima listrik yang dihasilkan dari surya," kata Harris.
Ia menjelaskan bahwa memang saat ini belum ada regulasi dari Kementerian ESDM yang mewajibkan pemasangan PLTS Rooftop bagi perumahan mewah, gedung komersial maupun perkantoran pemerintah.
Saat ini hanya ada petunjuk teknis dari PT PLN (Persero) yang memudahkan pelanggan PLN, khususnya rumah tangga memasang PLTS Rooftop, yakni tercantum dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2017. Baca juga: Panel surya atap solusi penuhi kebutuhan listrik rumah tangga
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen EBTKE Rida Mulyana mengungkapkan regulasi pemasangan PLTS Rooftop berupa Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Hal itu dalam rangka memasifkan pemasangan panel surya atap dan seiring dengan erakan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap hingga 2025 yang digencarkan oleh Kementerian ESDM.
Rancangan Permen tersebut lanjut Rida, akan segera diterbitkan setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
"Hari ini saya baru lapor ke Pak Menteri, dan dalam waktu dekat permen itu akan ada, dan kita sudah membicarakannya kepada stakeholder sebanyak tiga kali untuk mendapat masukkan," lanjut Rida.
Sebagai pijakan hukum pelaksanaanya, ungkap Rida, Rancangan Permen ESDM ini akan mengatur beberapa hal, antara lain terkait pelanggan, kapasitas dan pemasangan PLTS harus diatap dengan pembatasan kapasitasnya maksimum, dan yang terkait dengan masalah transaksinya atau tarif harga listriknya.
Poin selanjutnya adalah keselamatan standarnya dan siapa petugas resmi yang memasangnya.
"Kalau kita beli dari PLN jelasnya sesuai dengan tarif tenaga listriknya (TTL). Nah sekarang kan kita jual kesana, ini yang belum putus karena harus simulasi minimum ada tiga opsi," tambah Rida.
Baca juga: Asei catat 400 rumah pasang panel surya
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018