Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Heru Winarko pada Kamis menandatangani nota kesepahaman kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan prekursor narkotika.
Nota kesepahaman yang berlaku lima tahun sejak ditandatangani dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasar kesepakatan kedua pihak itu dimaksudkan sebagai landasan kerja sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Kita menyiapkan generasi kita yang punya daya tahan tinggi terhadap bahaya narkoba dan terorisme," kata Muhadjir usai penandatangan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis.
Dia berharap nota kesepahaman itu bisa segera ditindaklanjuti sehingga membawa manfaat sebesar-besarnya bagi upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sementara Heru mengatakan saat ini ada 94 jenis narkoba baru yang masuk ke Indonesia dan pengedarnya telah menyasar para murid-murid sekolah.
BNN berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa memasukkan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kurikulum pendidikan agar para peserta didik lebih memahami dan menyadarinya.
Ruang lingkup nota kesepahaman kerja sama Kemdikbud dan BNN antara lain meliputi penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta peningkatan peran serta kementerian sebagai penggiat antinarkoba.
Lingkupnya juga mencakup pelaksanaan tes atau uji narkoba di lingkungan kementerian, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pertukaran data dan informasi terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan tetap memerhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.
Kerja sama juga meliputi pengembangan materi bahaya penyalahgunaan narkoba yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran, pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan; pertukaran tenaga ahli dan informasi tentang metode dan teknis pencegahan penyalahgunaan narkoba; upaya pelibatan keluarga dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di satuan pendidikan; serta pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Baca juga: Menteri Yohana: sekolah harus bebas rokok, miras, narkoba
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018