Jakarta (ANTARA News) - Adanya desakan pihak DPR RI agar para jaksa yang pernah menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beromzet ratusan triliun rupiah diperiksa, membuktikan telah terjadi kegagalan manajemen penegakan hukum di lingkup Kejaksaan Agung. "Usulan saudara Benny K Harman (anggota Komisi III DPR RI) ini sekadar membuktikan kegagalan manajemen penegakkan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung), soalnya lembaga ini tidak terlepas dari kekuasaan politik," kata pengamat politik ekonomi, Ichsanuddin Nooersy di Jakarta, kemarin. Ia mengungkapkan pendapatnya itu, sehubungan dengan desakan Benny K Harman kepada Jaksa Agung dan Tim 35 Jaksa, agar harus lebih dahulu memeriksa jaksa-jaksa yang dulu menangani kasus BLBI, termasuk para obligor (BLBI) tidak kooperatif. Sebelumnya, Kejagung memang telah membentuk Tim Jaksa berkekuatan 35 orang, untuk memburu dan mengusut tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Kasus ini mencuat, karena banyak konglomerat, termasuk Anthony Salim yang mendapatkan dana BLBI lebih Rp52 triliun, dan baru dikembalikan (dalam bentuk aset) kurang dari Rp20 triliun. Jumlah dana BLBI sebesar itu pun secara kasat mata sangat melampaui batas maksimum kredit.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007