Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan, maka bakal calon legislatif tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg
Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Golkar memiliki alasan tetap mencalonkan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Golkar menawarkan jalan tengah," kata Ketua Korbid Hankam, Hubungan Luar Negeri, Diaspora, DPP Golkar Happy Bone Zulkarnain di Jakarta, Kamis.
Namun dia menegaskan, Golkar mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan tagline "Golkar Bersih".
Golkar juga menghormati kesepakatan bersama antara Ketua DPR, Mendagri, Menkumham, KPU dan Bawaslu terkait pelarangan mantan napi kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai caleg sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Namun, Peraturan PKPU yang telah diundangkan oleh Kemenkumham tersebut masih menjadi polemik karena dianggap bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang bunyinya "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan".
Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dengan demikian mantan terpidana yang tuntuntannya di bawah lima tahun atau mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, secara UU Pemilu bisa mengajukan dirinya menjadi caleg.
Baca juga: Selain koruptor, mantan napi kejahatan seksual anak juga dilarang maju caleg
Golkar pun akhirnya menawarkan jalan tengah di mana setiap calon yang merupakan mantan napi tersebut akan melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung (MA) sehingga dalam mekanismenya KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar.
"Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan, maka bakal calon legislatif tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," kata Happy Bone.
Adapun dia mengungkapkan bahwa tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi pengurus Golkar di daerah yang masih mendukung yang bersangkutan untuk maju menjadi caleg.
Happy menegaskan bahwa Golkar tetap mendukung gerakan antikorupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah.
"Jadi tagline bersih, implementasinya tetap berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yang berlaku, Kader Golkar eks-napi wajib mematuhi keputusan MA nantinya," ujar dia.
Baca juga: KPU keluarkan aturan soal mantan napi jadi caleg
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018