"Kami melakukan posisi hapus buku piutang, tidak hapus tagih, sebesar Rp47 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI untuk membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan piutang perpajakan ini dikeluarkan dari neraca karena bukan merupakan penerimaan yang tercatat secara rutin setiap tahun dan sebagian besar piutang perpajakan ini sudah tidak bisa ditagih karena beberapa hal.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Irjen dan Dirjen Pajak untuk melakukan pembersihan, mana yang masih legitimate dan mana yang expired, agar bisa dilakukan hapus buku, meski bukan berarti tidak hapus tagih," katanya.
Meski piutang sebanyak Rp47,03 triliun sudah dikeluarkan dari neraca Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017, masih terdapat piutang tercatat sebesar Rp54,16 triliun yang terdapat dalam neraca.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan piutang perpajakan Rp47,03 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena adanya perlunasan pajak di tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan Rp32,7 triliun karena piutang pajak yang sudah daluwarsa.
Ia menambahkan terhadap piutang pajak daluwarsa yang sudah dilakukan hapus buku dari neraca sebesar Rp32,7 triliun itu masih terdapat potensi penelusuran aset kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari proses penagihan.
Meski demikian, Robert mengakui penagihan tersebut tidak mudah dilakukan karena piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak dari puluhan tahun silam.
"Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus. Namun sebagian besar piutang dari tahun 1995-2005, yang tidak bisa ditagih, karena alamatnya dan WPnya sudah tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, BPK dalam audit Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 menilai terdapat penyajian piutang perpajakan dalam neraca yang kurang wajar, karena tidak ada nilai pencatatan piutang dalam neraca tersebut.
Untuk itu, piutang perpajakan tersebut dikeluarkan dari neraca yang telah sesuai dengan PSAP 01 PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, atau dilakukan proses hapus buku, agar tidak lagi menjadi temuan dalam audit BPK.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018