Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal di Padang, Kamis mengatakan dengan pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Penyalagunaan narkoba semakin hari semakin meningkat, hal ini dapat dilihat dari banyaknya barang bukti yang dimusnahkan," kata dia.
Selain itu pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 14 kilogram.
Ia mengatakan di seluruh Indonesia pada 2017 sekitar 4,2 juta orang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meningkat?pada 2018 sekitar 5,8 juta jiwa melakukan hal tersebut. Dan setiap hari ada sekitar 40 hingga 50 orang yang meninggal karena narkoba.
Apalagi saat ini peredaran narkoba telah masuk ke pelosok desa sehingga tidak ada lagi daerah yang dapat dikatakan bebas narkoba. Hal ini tentu memerlukan peran seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama melakukan pencegahan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat menyatakan perang terhadap narkoba dan berupaya melakukan pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga," ucapnya.
Ia mengatakan dirinya bersaman seluruh personel berkomitmen untuk berperang melawan narkoba secara konsisten guna mewujudkan masyarakat Sumbar bebas narkoba.
"Saya telah perintahkan petugas pengemban fungsi reserse narkoba hingga ke tingkat Polsek untuk melakukan pemberantasan narkoba fokus pada sasaran, bukan hanya sekadar menangkap pengguna tapi pada bandar dan pengedar narkoba," tuturnya.
Menurutnya Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan kondisi geografis sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para sindikat narkoba internasional. Hal ini juga berlaku di Sumbar, pesatnya pembangunan jalan yang menghubungkan dengan provinsi tetangga membuat peredaran narkoba meningkat.
Selain itu, ditetapkannya Sumbar sebagai destinasi wisata menjadi tantangan bagi pihaknya untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar berperan mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya, berharap.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018