Bengkulu Selatan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Yevri Sudiyanto dan Wakil Ketua I Susman Hadi untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek infrastrukur yang melibatkan Bupati Nonaktif Dirwan Mahmud dan istrinya.
"Betul, KPK panggil mereka yang kemungkinan terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Dirwan Mahmud pada 15 Mei lalu," kata Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian, Rabu.
Dia mengatakan, dua pucuk pimpinan legislatif itu berangkat hari ini (Rabu) karena mereka akan berada di gedung KPK pada keesokan harinya.
Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPK panggil tiga tersangka proyek Bengkulu Selatan
Ketiga tersangka lainnya yakni isteri Dirwan Mahmud yang bernama Hendrati, pejabat pada Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Nursilawati, dan kontraktor swasta Jauhari.
Tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp15 juta, serta dokumen terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan skema penunjukan langsung.
Kasus OTT oleh KPK di Provinsi Bengkulu telah terjadi beberapa kali, dua tahun sebelumnya KPK juga menangkap Gubernur Provinsi Bengkulu Ridwan Mukti beserta istri karena menerima uang yang merupakan imbalan pelaksanaan proyek infrastruktur.
Baca juga: Kasus korupsi Bengkulu Selatan terus bergulir, empat saksi dipanggil
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018