Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Menko Perekonomian M Ikhsan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran dalam APBN untuk keperluan land capping dalam rangka pembebasan lahan untuk pembagunan infrastruktur terutama jalan tol.
"Memang ada alokasi sebesar Rp2 triliun setiap tahun untuk infrastruktur namun untuk land capping tidak masuk di situ," kata Ikhsan akhir pekan ini di Jakarta.
Land capping merupakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah karena perubahan harga tanah. Pemerintah menanggung beban pembiayaan lahan jika harga tanah meningkat lebih dari 110 persen dari harga awal.
Menurut Ikhsan, Departemen Keuangan sudah meminta kepada Departemen Pekerjaan Umum untuk melakukan perhitungan perkiraan kebutuhan dana untuk land capping.
"Namun diperkirakan kebutuhannya tidak begitu besar karena sebagian besar perjanjian pembangunan jalan tol merupakan perjanjian baru sementara yang lama tidak banyak," katanya.
Ia mengatakan, untuk perjanjian yang baru masalah land capping tidak terjadi karena biaya yang dimasukkan termasuk pembebasan tanah merupakan biaya dengan harga yang berlaku saat ini.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan menalangi land capping hingga tanpa batas, Ikhsan mengatakan, kalau hanya baca ketentuan tentang land capping memang tidak ada batasnya, sehingga juga harus diperhatikan Perpres Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk kepentingan Publik.
"Di situ ada ketentuan yang menyebutkan bahwa asesment dari nilai tanah dilakukan oleh apraisal independen. Kalau hanya lihat angka 110 persen memang ada kekhawatiran terjadi moral hazard karena akan ditanggung oleh pemerintah sampai berapa persen pun di atas 110 persen itu, tapi kan ada asesment dari penilai independen, jadi bukan nilai yang diajukan oleh pemilik tanah atau spekulan tanah," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007