Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pemilik kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten terkait dugaan pelanggaran tata ruang.
"Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu.
TS merupakan Direktur PT MPL yang mengelola kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 di Kampung Sungai TuriDesa Laksana Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten.
Sutarmo menuturkan polisi telah menggelar penyelidikan dan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu sejak Februari 2018.
Dari hasil penyelidikan, Sutarmo mengungkapkan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan jalan untuk akses ke kawasan industri dikelola swasta.
Sutarmo mengatakan indikasi pelanggaran yang dilakukan pengelola kawasan industri itu membangun jalan negara tanpa izin pemerintah dan tidak sesuai dengan tata ruang.
Sehingga penyidik menjerat pemilik kawasan dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang.
Humas kawasan industri dan pergudangan paguyuban 19 Alex Lim enggan berkomentar soal kasus hukum kawasan tersebut .
"Kami tidak melawan hukum yang kami persoalkan cuma penutupan jalan yang mendadak dan tidak disosialisasikan," ujar Lim.
Anggota Polda Metro Jaya bersama Polsek Pakuhaji dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menutup akses jalan masuk ke kawasan industri 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7).
Penutupan jalan sepanjang 200 meter itu terkait dengan proses penyidikan dugaan pelanggaran tata ruang dan sepadan sungai yang dilakukan pemilik kawasan industri itu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018