Padang (ANTARA News) - Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Junino Jahja mengungkapkan, tindak korupsi dana proyek pembangunan pada instansi pemerintah menyeret banyak pimpinan proyek (pimpro) berurusan dengan kejaksaan, ternyata juga dinikmati atasannya, kendati nilainya kecil. "Hasil kajian KPK, sistem pelaksanaan proyek yang selalu pimpinan proyeknya berurusan dengan kejaksaan, ternyata dana yang diselewengkan juga dinikmati para atasannya," kata Junino Jahja di sela Seminar "Mencari Format Penegakan Hukum Yang Dapat Mendorong Terciptanya Kepemerintahan Daerah Yang Baik Pada Otonomi Daerah" digelar Universitas Andalas Padang, Sabtu. Dia menilai, bila terjadi pelanggaran korupsi tidak saja pimpinan proyek yang menikmatinya, tetapi juga melibatkan atasan mereka, tapi mungkin saja nilainya lebih kecil. Namun, upaya untuk memeriksa atasan pimpinan proyek itu, katakanlah bupati/walikota harus mempunyai cukup bukti, dan prosesnya mesti menunggu izin dari Presiden. Guna mendapatkan izin dari Presiden itu, kadangkala bisa menghabiskan waktu hingga satu tahun atau lebih, akibatnya terkadang kasus tergantung, akhirnya yang diperiksa hanya pimpinan proyek saja. Junino mengatakan, banyak kasus terkadang prosesnya terhenti pada tingkat kejaksaan, bila kasusnya melibatkan tersangka dari kalangan bupati/walikota, karena terkait izin pemeriksaan belum turun dari Presiden. "Izin pemeriksaan bupati/walikota baik sebagai saksi atau tersangka, menjadi satu hambatan dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas tindak korupsi," katanya. "Saya setuju dihapuskan pola perizinan pemeriksaan kepala daerah, artinya tidak perlu ada izin-izin, guna mendukung pemberantasan tindak korupsi secara utuh," tegasnya. Secara terpisah dalam seminar itu, pengamat politik, juga dosen Fakultas Hukum Unand, Saldi Isra, menyatakan setuju dihapuskan sistem izin Presiden untuk memeriksa tersangka, jika kasusnya melibatkan kepala daerah. "Pentingnya dihapus sistem itu, agar tidak terjadi pelanggaran kaedah hukum, yakni semua orang sama dimata hukum," katanya dan menambahkan, jika menunggu izin Presiden, guna memeriksa pejabat (kepala) daerah, artinya sama saja dimanjakan dalam tindak penegakan hukum.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007