"Mungkin nanti, setelah penyidikannya," kata Steffy yang tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu.
Steffi datang bersama dengan pengacaranya, Fahri Timur.
"(Mau) menghadiri pemeriksaan nih, sehat-sehat, nanti jam 10 (diperiksa sebagai saksi untuk kasus Aceh)," kata Fahri.
Steffy adalah satu dari empat orang yang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan oleh KPK.
Selain Steffy, 3 orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi dan Teuku Fadhilatul Amri.
"Soal pencegahan kita belum tahu, belum dapat surat resmi, nanti mau tanya pihak KPK saja," tambah Fahri.
Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan akan berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Hari ini, Rabu, 18 Juli 2018, diagendakan pemeriksaan untuk 6 orang saksi untuk IY (Irwandi Yusuf) Gubernur Aceh, mereka adalah Nirzali, Rizal Aswandi Syahbuddin, Fenny Steffy Burase, Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri dan Ahmadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai pihak penerima serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh tersebut. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018, KPK menyita uang sebesar Rp50 juta, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Gubernur Aceh diboyong KPK ke Polda
Baca juga: Irwandi Yusuf beberkan jasanya kepada negara ini
Baca juga: Mantan jubir GAM minta KPK bebaskan Irwandi Yusuf
Baca juga: Gubernur Aceh pimpin rapat kesiapan marathon internasional
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018