Akan tetapi, kalau untuk didampingi harus ada permintaan terlebih dahulu"
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo membantah bahwa pihaknya telah mendampingi pembangunan PLTU Riau-1, menyusul keputusan KPK yang menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek tersebut.
"Saya tidak tahu-menahu, sudah cek ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) pusat atau daerah tidak ada pendampingan itu," katanya seusai meninjau pameran foto dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku saat di DPR, diketahui banyak penyimpangan terjadi pada proyek strategis nasional yang tidak didampingi TP4.
"Tim TP4 ini semata-mata untuk mengawal, bukan memberikan perlindungan," tandasnya.
Diakuinya banyak pejabat yang segan dengan TP4 kejaksaan. Justru pihaknya ingin mengawal dan mengamankan supaya proyek pembangunan meningkat.
Saat ditanya PT PLN (Persero) yang telah menandatangani kesepahaman (MoU) dengan Kejagung, dia menegaskan bahwa MoU itu tidak semata-mata TP4 saja.
"Akan tetapi, kalau untuk didampingi harus ada permintaan terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan melalui TP4 memberikan pengawalan dan pengamanan pada proyek pengadaan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang tengah digarap oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kejaksaan Agung berharap proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt dapat menjadi gerbong utama kemajuan bangsa," kata Adi Toegarisman saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel).
Baca juga: Sebelum maghrib KPK geledah ruang kerja Eni Saragih
Pada kesempatan tersebut, JAM Intel menyaksikan penandatanganan kontrak pengadaan transmisi 500 kV jalur utara Jawa, kontrak proyek pembangkit 927,5 megawatt, dan surat penunjukan (LOI) 898 megawatt yang merupakan bagian dari proyek pengadaan pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Ketiga proyek tersebut mendapat pengawalan dari TP4, mulai dari tahapan tender hingga penentuan pemenang.
"Keikutsertaan TP4 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga pemerataan listrik dapat segera terwujud," katanya pada acara Penandatanganan Proyek 35.000 megawatt di Kantor Pusat PLN Jakarta, Jumat (17/3).
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi suap kesempatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.
Baca juga: KPK geledah ruang kerja Eni Saragih
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018