"Penyidik terus ungkap dugaan korupsi anjag piutang itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Saksi terakhir yang telah diperiksa yakni, Sugiyaryanto pekerjaan mantan Kepala Divisi Keuangan PT PANN (persero). "Penyidik memeriksa saksi mengenai proses pembayaran anjag piutang (factoring) dan piutang yang harus dibayar oleh PT Kasih Industri Indonesia kepada PT PANN (Persero)," katanya.
Kasus tersebut bermula pada 31 Juli 2007, PT PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT Kasih Industri Indonesia yang salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT Kasih Industri Indonesia dapat menjual piutangnya di PT Indonesia Power kepada PT PANN (Persero) meskipun hak tagih PT Kasih Industri Indonesia belum timbul dan dalam addendum perjanjian PT PANN (Persero).
Namun perusahaan itu mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT Kasih Industri Indonesia yang jatuh tempo.
PT PANN (Persero) telah mengetahui jika PT Kasih Industri Indonesia telah memperoleh pembayaran dari PT Indonesia Power, hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT Kasih Industri Indonesia kepada PT Indonesia Power dan PT PANN (Persero).
Diketahui, bahwa pembiayaan anjag piutang PT Kasih Industri Indonesia telah jatuh tempo dan PT Kasih Industri Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sehingga pembiayaan PT Kasih Industri Indonesia dinyatakan macet.
Namun perusahaan itu tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT Kasih Industri Indonesia meski perusahaan itu tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT PANN (Persero), katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018