Data Dinas Pendidikan Kota Madiun, dari 56 SD negeri di Kota Madiun, 32 di antaranya tidak mampu memenuhi pagu yang telah ditetapkan. Bahkan terdapat delapan SD hanya mendapatkan siswa di bawah 10 anak pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) lalu.
"Terkait hal itu, dinas akan melakukan evaluasi. Di antaranya, apakah penerapan sistem zonasi dinilai berhasil, termasuk juga wacana pelaksanaan `regrouping` sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana di Madiun, Senin (16/7).
Ia menjelaskan meski wacana penggabungan sekolah mencuat, hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena harus melalui sejumlah kajian terlebih dahulu.
"Untuk itu, Dinas Pendidikan akan terus melakukan perbaikan pada pelaksanaan PPDB 2018 agar PPDB di tahun berikutnya lebih baik," kata dia.
Terkait dengan pelaksanaan masa pengenalaan lingkungan sekolah (MPLS), Dinas Pendidikan Kota Madiun menjamin tidak ada aksi perploncoan dan perundungan.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto juga menegaskan hal yang sama, bahwa MPLS tidak diisi dengan kegiatan perploncoan, apalagi perundungan.
"Kegiatan MPLS haruslah kegiatan yang memberikan pemahaman kepada siswa baru terhadap lingkungan sekolah yang baru. Tujuannya agar siswa baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang ada," kata dia.
MPLS dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin (16/7). Guna mencegah perploncoan, Dinas Pendidikan juga akan memantau pelaksanaan MPLS tersebut.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018