Volume bisnis dan operasional di pelabuhan Tanjung Priok terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan operasional, agar kualitas pelayanan kepada konsumen semakin baik."
Jakarta (ANTARA News) – PT IPC Terminal Peti Kemas (PT TPK) mengambil alih pengelolaan dan operasional bongkar muat peti kemas Terminal 2 dan Terminal 3 Tanjung Priok, dari PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) sejak 15 Juli 2018.
Pemindahan pengelolaan dan operasional ini merupakan bagian dari penataan bisnis di lingkungan Cabang dan Anak Perusahaan IPC.
PT TPK adalah anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC, sedangkan PTP merupakan salah satu Kantor Cabang IPC.
"Memasuki semester kedua tahun 2018, Manajemen IPC menetapkan adanya perubahan bisnis di lingkungan korporat. Perubahan dan penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa. Selain itu, masing-masing entitas di lingkungan IPC bisa lebih fokus dalam menjalankan core business (bisnis inti) masing-masing perusahaan,” kata Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Elvyn menjelaskan, seluruh terminal peti kemas di cabang-cabang pelabuhan yang telah mencapai volume tertentu, akan dikelola oleh PT TPK. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan standarisasi pengelolaan.
“Volume bisnis dan operasional di pelabuhan Tanjung Priok terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan operasional, agar kualitas pelayanan kepada konsumen semakin baik," ujarnya.
Selama ini, bongkar muat di Terminal 2 dan Terminal 3 Pelabuhan Priok dikelola oleh PTP. Terminal 3 fokus melayani bongkar muat peti kemas internasional, dan Terminal 2 khusus melayani bongkar muat peti kemas domestik. Per tanggal 15 Juli 2018, pengelolaannya berpindah tangan ke PT TPK, yang memang fokus menangani bongkar muat peti kemas.
Atas adanya perubahan pengelolaan di Terminal 2 dan Terminal 3 ini, PTP telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada para pengguna jasa melalui surat edaran pada tanggal 13 Juli 2018.
“Penataan ini juga tuntutan dan kebutuhan internal, mengingat saat ini IPC memasuki tahap Sustainable Superior Performance menuju pelabuhan kelas dunia yang unggul dalam operasional dan pelayanan pada tahun 2020,” kata Elvyn.
Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018