Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung berhasil menangkap 130 buron perkara pidana khusus maupun pidana umum sejak Januari hingga 12 Juli dalam program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, yang menargetkan 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia masing-masing menangkap satu buron setiap bulan.

"Meski melebihi target, kami akan terus memburu para buronan itu," kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Yunan Harjaka di Jakarta, Senin.

Data kinerja Tabur 31.1 Kejaksaan Agung dan seluruh kejaksaan tinggi menunjukkan sepanjang Januari hingga 12 Juli ada 395 penjahat yang menjadi buron.

"Saat ini saja, kami sudah menangkap 130 buronan, sisanya akan terus dicari," katanya.

Jumlah buron paling banyak ada di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau (54 buron) dan 14 di antaranya berhasil ditangkap. Di Kejati Jawa Barat, ada 44 buron dan 11 di antaranya sudah ditangkap.

Sementara di wilayah Sumatera Utara sudah 14 dari 30 buron yang ditangkap, di Jambi 16 dari 20 buron sudah ditangkap dan di DKI Jakarta baru tujuh dari 37 buron yang berhasil ditangkap.

Di wilayah kerja Kejati Sulawesi Selatan, tujuh dari 23 buron sudah ditangkap, di Kalimantan Barat empat dari 14 buron ditangkap, dan di Kejati Jawa Tengah tujuh dari 13 buron sudah ditangkap.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buron korupsi untuk bersembunyi.

"Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak," katanya.

Baca juga: Jaksa Agung: tak ada tempat aman bagi koruptor buron
 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018