Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Depnakertrans, MSM Manihuruk. Usai diperiksa sebagai tersangka selama tujuh jam di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat, Manihuruk langsung dibawa ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Juri bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan Manihuruk ditahan dalam kasus dugaan korupsi program investigasi penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di 46 Kabupaten/Kota di Indonesia. Manihuruk adalah penanggungjawab pekerjaan audit TKA. Dari hasil penyidikan KPK, Manuhuruk dalam pengadaan jasa tersebut telah memerintahkan membuat dokumen formalitas sehingga kegiatan jasa audit itu seolah telah dilakukan oleh panitia pengadaan. "Padahal, pekerjaan yang dialokasikan senilai Rp9,27 miliar itu belum dilaksanakan," kata Johan. Program pelaksanaan investigasi senilai Rp9,217 miliar itu dianggarkan pada 2004 pada masa jabatan Menakertrans Jacob Nuwawea dan dibayarkan kepada pihak ketiga, Johan Barus. Namun, program itu sebenarnya baru dilaksanakan pada Januari hingga April 2005 2005, saat Menakertrans dijabat oleh Fahmi Idris. "Atas perintah tersangka, uang pembayaran yang diterima pelaksana pekerjaan sebagian didistribusikan kepada tersangka," ujarnya. Dalam program investigasi itu diduga terjadi penggelembungan sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp6,57 miliar. Manuhuruk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007