Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kesepakatan yang tercapai dalam divestasi Freeport merupakan kemajuan besar bagi Indonesia.
"Kalau sudah bisa masuk ke Head of Agreemeent, itu sebuah kemajuan yang amat sangat pesat, jangan dipikir itu ketemu baru tanda tangan, ini proses panjang 3,5 tahun dengan Freeport," kata Presiden Jokowi seusai memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai NasDem di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kesepakatan harus dimulai dari adanya Head of Agreement (HoA) dan nanti harus ditindaklanjuti dengan kesepakatan kedua hingga ketiga.
"Kesepakatan itu merupakan proses panjang hampir 3,5-4 tahun, kalau sudah bisa masuk ke HoA, itu sebuah kemajuan yang amat sangat pesat. Alhamdulillah patut kita syukuri. Jangan malah sudah ada kemajuan dibilang miring miring," katanya.
Sebelumnya Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto pada Kamis (12/7) menyisakan permasalahan terkait dengan status HoA dan harga pembelian.
"Menurut menteri BUMN pada konferensi pers dinyatakan HoA mengikat. Sementara dalam rilis dari laman London Stock Exchange disebutkan bahwa Rio Tinto melaporkan HoA sebagai perjanjian yang tidak mengikat (non-binding agreement)," ujar Hikmahanto Juwana.
Hal itu perlu mendapat klarifikasi mengingat status binding dan non-binding agreement mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
"Bila terjadi sengketa atas HoA dan dibawa ke lembaga penyelesaian sengketa maka menjadi pertanyaan apakah HoA hanya merupakan ikatan moral atau ikatan hukum? Ini tentu bisa melemahkan posisi Inalum," ungkap Hikmahanto.
Selanjutnya, dalam laman London Stock Exchange juga disebutkan bahwa harga penjualan 40 persen participating Interest disebutkan sebesar 3,5 miliar dolar AS.
Harga tersebut sepertinya setelah memperhitungkan perpanjangan konsesi PT FI hingga 2041.
Dalam hal demikian sebaiknya, lanjut dia, Inalum tidak melakukan pembelian sebelum keluarnya ijin perpanjangan dari Kementerian ESDM.
"Bila tidak maka manajemen Inalum pada saat ini di kemudian hari ketika telah tidak menjabat dapat diduga oleh aparat penegak hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata dia.
Hal ini karena manajemen dianggap telah merugikan keuangan negara. Kerugian negara dianggap terjadi karena harga pembelian participating interest didasarkan harga bila mendapat perpanjangan.
"Padahal izin perpanjangan dari Kementerian ESDM pada saat perjanjian jual beli participating interest dilakukan belum diterbitkan," katanya.
Sementara itu menanggapi adanya penggeledahan rumah Dirut PLN oleh KPK, Jokowi mengatakan itu kewenangan KPK.
"Saya percaya KPK bertindak profesional," kata Jokowi.
Baca juga: Freeport-McMoran: Divestasi saham untungkan Indonesia secara signifikan
Baca juga: Pemerintah segera selesaikan masalah kepemilikan Freeport Indonesia
Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018